Lumpur Lapindo. Antara/Eric Ireng
Lumpur Lapindo. Antara/Eric Ireng

Pemerintah Gunakan Dana Cadangan untuk Ganti Rugi Korban Lapindo

Suci Sedya Utami • 29 Desember 2014 13:59
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sumber dana yang akan digunakan pemerintah dalam memberikan jaminan untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar tidak akan menggunakan pagu anggaran Kementerian atau Lembaga.
 
"Dimasukkan dalam dana cadangan dulu," kata Bambang ditemui usai rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2014).
 
Bambang mengatakan, dana tersebut akan diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN P) 2015 yang akan diajukan Januari mendatang.

"Ya, nanti akan masuk dianggarkan di APBN P 2015," tukasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menambahkan, pemerintah memastikan akan mulai membayarkan ganti rugi pada akhir Maret 2015 kepada warga yang tanahnya menjadi korban lumpur Lapindo.
 
"Sesuai dengan siklus APBN P, mungkin Januari sudah dibahas dengan DPR, Februari sudah oke, dan akhir Maret Insya Allah mulai dibayarkan, karena kan mesti ada proses," pungkas Basuki.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan