"Ketentuan itu memperbolehkan bahwa barang bawaan penumpang maksimal lima pcs per barang dengan pesawat udara boleh masuk ke bandara," demikian hasil rapat itu, dikutip Senin, 22 Januari 2018.
Hasil rapat itu juga mengatakan bahwa ketentuan lainnya adalah barang yang boleh masuk melalui barang kiriman maksimal sebanyak tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima yang berlaku setiap 30 hari.
Hal ini diklaim sudah memperhitungkan manajemen risiko dari masuknya mainan tersebut. Keputusan ini dibahas kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, badan standarnisasi nasional serta direktorat jenderal bea dan cukai. Ketentuan ini berusaha memberikan kepastian mengenai adanya viral bahwa barang mainan tak berlisensi SNI tak bisa masuk ke indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News