Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Penenggelaman Kapal

Menteri Susi: KKP Hanya Eksekusi Keputusan Pengadilan

Ade Hapsari Lestarini • 10 Januari 2018 15:35
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tercatat hanya mengeksekusi keputusan pengadilan terkait pemusnahan kapal pencuri dengan cara ditenggelamkan.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencatat pihaknya telah menenggelamkan sebanyak 363 kapal dalam kurun waktu tiga tahun atau setara 90 persen lebih hasil keputusan pengadilan.
 
"Kami, KKP, hanya mengeksekusi putusan pengadilan, pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujar Susi, saat memberikan penjelasannya terkait larangan penenggelaman kapal, seperti dikutip dalam akun YouTube KKP News, Rabu, 10 Januari 2018.



 
Dia mengakui jika benar ada keputusan atau ide yang dibuat oleh Susi dan presiden. Dalam hal ini yakni persetujuan presiden yaitu penenggelaman itu dipublikasikan untuk mendapatkan deterrent effect (efek tangkal).
 
"Itu memang keputusan dari presiden dan juga saya yang melaksanakan. Namun dari sisi keputusan kepada level penenggelaman itu adalah murni hasil keputusan pengadilan," tegasnya.
 
Susi menjelaskan, publikasi penenggelaman kapal pencuri apakah akan dikover media atau tidak itu keputusan KKP.
 
"Jadi kawan-kawan sekalian saya harap isu atau kontra pendapat tentang penenggelaman kapal mudah-mudahan bisa selesai dengan penjelasan saya hari ini," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan