Penggagalan penyelundupan Sejumlah Barang di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, MTVN/Suci Sedaya Utami.
Penggagalan penyelundupan Sejumlah Barang di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, MTVN/Suci Sedaya Utami.

Gading Gajah & Cula Badak Senilai Rp3,87 Miliar 'Kembali' ke Negara

Suci Sedya Utami • 16 Februari 2016 16:48
medcom.id, Tangerang: Otoritas Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe C Bandara Soekarno Hatta telah memupus upaya penyelundupan impor gading gajah dan cula badak.
 
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pihaknya menangkap impor gading gajah ilegal yang berasal dari Abu Dhabi dengan jumlah lima koli senilai Rp3,27 miliar, serta 163 buah gading gajah dan dua cula badak dari Zambia senilai Rp600 juta. 
 
"Gading gajah dan cula badak dari luar negeri, dan dua cula badak, semuanya mencapai Rp3,87 miliar," kata Heru, dalam paparannya di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (16/2/2016).

Heru mengatakan, Bea Cukai sebagai institusi pemerintah memiliki salah satu tugas dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Bea Cukai juga secara aktif melakukan penindakan terhadap keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah.
 
"Kita lindungi barang-barang tersebut dari kepunahan," ujar Heru.
 
Sebagai tambahan, lima koli gading gajah yang dibawa oleh penumpang dari Abu Dhabi menggunakan lima buah tas dengan berat total 109,15 Kilogram (kg). Rencananya benda-benda tersebut akan dijadikan hiasan meja.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan