Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Basuki Hadimuljono mengatakakan, syaratnya bagi mereka yakni hanya dengan aktif menabung di Badan Pengelola (BP) Tapera selama satu tahun. Basuki bilang, jangka waktu menabung pun sudah sudah dipangkas dari yang sebelumnya diharuskan lima tahun.
baca : 2017, Harga Rumah Subsidi Naik 5%
"Tadinya kan setelah lima tahun baru boleh memanfaatkan, ini kita perpendek jadi satu tahun menabung, sudah bisa memanfaatkan dana Tapera," kata Basuki ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 4 April 2017.
Dalam Undang-Undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa:
1. Pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera mempunyai ketentuan:
- Merupakan rumah pertama;
- Hanya diberikan satu kali; dan
- Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
2. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
belum memiliki rumah; dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
3. Pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- Lamanya masa kepesertaan;
- Tingkat kelancaran membayar simpanan;
- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- Ketersediaan dana pemanfaatan.
Kendati demikian, Basuki menambahkan, pemerintah belum menetapkan besaran iuran Tapera bagi peserta. Sebab Komite Tapera saat ini tengah fokus persiapan membentuk BP Tapera.
"Iurannya belum," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News