Ilustrasi tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Ilustrasi tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Newmont Resmi Cabut Gugatan Arbitrase ke Indonesia

Patricia Vicka • 27 Agustus 2014 09:19
medcom.id, Jakarta: PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) resmi mencabut dan menarik gugatannya kepada Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah.
 
Dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8/2014), PT Newmont dan para pemegang saham mayoritas Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) mengumumkan pada Selasa 26 Agustus 2014 untuk menghentikan dan menarik gugatan arbitrasenya dari International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
 
Keputusan ini diambil setelah adanya negosiasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PTNNT dengan Pemerintah Indonesia. Penandatanganan MoU ini akan diikuti dengan peningkatan dan keamanan produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari tambang Batu Hijau.

PTNNT juga memastikan akan tetap menjaga kerja sama jangka panjang dengan pemerintah Indonesia dan mendukung kebijakan dan peraturan Pemerintah Indonesia.
 
Sebelumnya, bulan lalu PTNNT melayangkan gugatan arbitrase pemerintah Indonesia ke ICSID. Gugatan tersebut dilakukan karena perusahaan tidak setuju dengan penerapan UU mineral dan batu bara yang melarang adanya ekspor mineral mentah sehingga menyebabkan penghentian produksi di tambang Batu Hijau dan merumahkan ribuan karyawannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan