Ilustrasi - - Foto: Medcom
Ilustrasi - - Foto: Medcom

OJK Hentikan Slot Pendaftaran Baru Pinjaman Online

Husen Miftahudin • 25 Februari 2020 11:36
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran baru financial technology (fintech) lending alias pinjaman online. Ini mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa OJK menghentikan sementara izin baru fintech.
 
"Sebelumnya kami menulis izin baru fintech dihentikan sementara, yang benar adalah slot pendaftaran baru yang dihentikan sementara," tulis OJK dalam instagram resminya @ojkindonesia, Selasa, 25 Februari 2020.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan penghentian sementara slot pendaftaran baru pinjaman online dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan. "Dan memastikan peningkatan kualitas industri ini," tegas dia.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan pinjaman online ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari hasil penelusuran hingga Januari 2020, Satgas menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
 
"Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Kamis, 30 Januari 2020 lalu.
 
Selain kegiatan pinjaman online ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan tersebut berupa perdagangan forex tanpa izin, penawaran pelunasan utang, investasi money game, multi level marketing tanpa izin, investasi properti, pergadaian tanpa izin, hingga koperasi tanpa izin.
 
Pada 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 1.494 pinjaman online ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan