Citibank Indonesia (ANTARA FOTO Prasetyo Utomo).
Citibank Indonesia (ANTARA FOTO Prasetyo Utomo).

Hadapi RUU Perbankan, CItibank Belum Ubah Izin Usaha

Dian Ihsan Siregar • 14 April 2016 19:11
medcom.id, Jakarta: ‎CEO Citi Indonesia Batara Sianturi masih menunggu keputusan DPR terkait status badan hukum Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia yang terdapat dalam RUU Perbankan pada Pasal 18 berbunyi Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).
 
"Ada banyak sekali pertimbangan dalam rencana membentuk badan hukum‎ di Indonesia. Seperti sumber daya manusia (SDM) dan transisi bisnis," ungkap Batara, usai ‎acara signing ceremony Cash Management Solutions & Commercial Cards Citibank N.A., Indonesia dengan Pelabuhan Tanjung Priok di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (14/4/2015).
 
Citibank, menurut Batara, belum memutuskan untuk menjadi PT. Pasalnya, bagi perusahaan paling terpenting adalah kontribusi kinerja bisnis perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Belum bisa memutuskan untuk jadi PT atau‎ tidak, karena bagi perusahaan yang paling penting kontribusi bisnis bagi ekonomi Indonesia," jelas Batara yang juga Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina).
 
Meskipun masih berstatus KCBA, Citibank akan memperbesar aset di Indonesia dengan cara meningkatkan bisnis, bukan mencari jalan seperti melakukan akuisisi bank.
 
"Kami perbesar ‎r‎eturn on asset (ROA), return on equity (REO). Kita juga lakukan efisiensi melakui biaya operasional terhadap pendapatan," pungkas Batara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan