Illustrasi. MI/MOHAMAD IRFAN.
Illustrasi. MI/MOHAMAD IRFAN.

Pemilihan Ketua DK OJK oleh Komisi XI Berpotensi Ditunda

Eko Nordiansyah • 08 Juni 2017 16:01
medcom.id, Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) berpotensi menunda pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan jika para anggota meminta penundaan sebelum memilih Ketua dan enam Anggota DK OJK.
 
"Mayoritas minta jangan malam ini. Mereka minta waktu satu atau dua hari, ya kemungkinan bisa pekan depan, tapi kami belum menentukan pasti," ujar Soepriyanto di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
 
Meski begitu, dirinya menyebut jika proses pemilihan dan mekanismenya akan ditentukan dalam rapat internal hari ini. Jika diputuskan untuk ditunda, maka kemungkinan pelaksanaan pemilihannya akan dilakukan pekan depan.

"Sebagian besar anggota meminta waktu karena yang dipilih banyak sekali. Dan ini OJK adalah organisasi besar dan strategis jadi mereka tidak ingin main-main dan asal pilih," jelas dia.
 
Sekadar diketahui, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, anggota Komisi XI harus memilih satu Ketua DK-OJK dan enam anggota DK-OJK. Saat ini ada 14 calon anggota yang sudah diajukan Presiden Joko Widodo.
 
Sejak masa pendaftaran 18 Januari hingga 2 Februari ada 882 orang yang mencalonkan diri sebagai DK OJK. Mereka datang dari berbagai profesi tak terkecuali Ketua dan anggota DK OJK yang saat ini masih menjabat.
 
DPR memiliki waktu hingga 12 Juni untuk menetapkan tujuh nama Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DK OJK. Sebab paling lambat 20 Juli 2017 para pimpinan di lembaga pengawasan industri keuangan ini harus sudah dilantik oleh Presiden Jokowi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan