Ilustrasi pekerja (Foto:MI/Pius Erlangga)
Ilustrasi pekerja (Foto:MI/Pius Erlangga)

Ribuan Perusahaan Telah Terapkan Sistem K3

Gervin Nathaniel Purba • 11 Juli 2019 13:28
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga saat ini sekitar 7 ribu perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Mayoritas yang menerapkannya merupakan perusahaan besar.
 
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. SMK3 berguna untuk terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
 
"Jadi, kebanyakan perusahaan besar dan mapan yang sudah melakukan penerapan SMK3," ujar Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK K3) Kemenaker Sugeng Priyanto, ditemui di Menara Peninsula, Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2019. 

Sebaliknya, perusahaan menengah ke bawah banyak yang belum menerapkan SMK3. Kondisi ini membuat Kemenaker makin giat untuk mengampanyekan pentingnya pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 
 
"Kemenaker tidak hentinya untuk selalu mengampanyekan agar budaya K3 menjadi bagian dari sisi kehidupan kita," ujar Sugeng. 
 
Sugeng menjelaskan, SMK3 merupakan standar penerapan K3 yang wajib dipatuhi perusahaan. Sebab, setiap perusahaan memiliki masing-masing standar pengamanan. 
 
"Perusahaan besar dan perusahaan kecil pasti beda standarnya," kata Sugeng. 
 
Walau begitu, kepatuhan perusahaan yang menerapkan SMK3 terus meningkat dibandingkan perusahaan yang melanggar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan