Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id)
Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id)

Regulator Perlu Tangani Dugaan Praktik Monopoli OVO

Eko Nordiansyah • 19 Juli 2019 20:22
Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yakni Grup Lippo melanggar hak-hak konsumen. BPKN juga menyoroti hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat.
 
"Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan untuk menggunakan aplikasi terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, itu merupakan wujud monopoli," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
 
Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, Rolas mengimbau otoritas terkait segera turun tangan. Menurut Rolas, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu melakukan penyelidikan terkait masalah ini.

KPPU sendiri tengah menyelidiki adanya pelanggaran persaingan tidak sehat oleh OVO. Pasalnya ada indikasi jika penyedia jasa pembayaran ini memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.
 
"Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parkir perbelanjaan. Alasan pembayaran bagian dari ekosistem platform digital tak bisa dibenarkan. Konsumen tetap memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa," kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih.
 
Dirinya menambahkan sekalipun Lippo dan OVO terafiliasi, memberikan kewenangan kepada OVO saja untuk mengelola metode pembayaran di lahan parkir pusat perbelanjaan milik Lippo tidak diperbolehkan. Ini menutup peluang pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.
 
"KPPU saat ini memang masih melakukan penelitian lebih lanjut, mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan," lanjut dia.
 
Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti Yayat Supriatna menjelaskan, praktik pembayaran pada jaringan perusahaan terafiliasi itu bisa berbahaya. Jika dibiarkan maka bisa menimbulkan monopoli sehingga tidak ada persaingan usaha.
 
"Di balik itu, terjadi gurita payment gateway yang disokong modal besar, seperti OVO. Memaksa seluruh konsumen menggunakan cara pembayaran tunggal, lama kelamaan pesaing mati, konsumen pun semakin ketergantungan," ungkap Yayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan