Ilustrasi (FOTO: Adira Insurance)
Ilustrasi (FOTO: Adira Insurance)

Tujuh Tips Klaim Asuransi Mobil Lancar Dibayar

22 Juni 2019 18:06
Jakarta: Klaim asuransi adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi terkait penggantian biaya atau pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya. Klaim tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dengan catatan klaim yang diajukan memang sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
 
Biasanya sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.
 
Namun sayangnya, ada beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim. Jika aturan dan kesepakatan yang ada tidak dipenuhi maka jangan kaget jika klaim tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

Mengutip keterangan resmi Adira Insurance, Sabtu, 22 Juni 2019, Business Development Division Head Adira Insurance Tanny Megah Lestari mengungkapkan ada tujuh tips agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi.
 
Pertama, nasabah harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, dan klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
 
Kedua, melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, dan surat keterangan dari kepolisian. Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
 
Keempat, jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda usai kecelakaan. Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
 
Keenam, jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung. Ketujuh, memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan