"Itu sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Raskin itu disalurkan sekarang ini," ujarnya, seperti dikutip Antara, di Ambon, Rabu (7/10/2015).
Dia menjelaskan, penyaluran Raskin 14 nanti bersamaan dengan Raskin reguler jatah setiap bulan. "Jadi, kalau penyaluran Raskin reguler pada November dan Desember bagi kecamatan-kecamatan. Yang belum mengajukan permintaan sampai Desember, jatah Raskin 2015 nantinya disalurkan sekaligus dengan Raskin 14," jelasnya.
Sedangkan bagi kecamatan-kecamatan pada beberapa kabupaten yang jatah Raskin regulernya sudah diambil sampai dengan Desember maka akan diinformasikan agar pemerintah setempat segera mengeluarkan permintaan untuk raskin 14 dan juga Raskin 13.
Faisal menjelaskan, jatah Raskin 14 sama dengan jatah Raskin reguler yakni 15 kg per kepala keluarga (kk) dengan harga Rp1.600 per kilogram (kg) atau tidak ada perbedaan baik jumlahnya maupun harganya yang tetap sama. "Begitu juga dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News