Dalam RPP ini bakal diatur bahwa pensiunan pemerintah bakal mendapatkan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR). Selama ini PNS hanya mendapatkan gaji ke-13.
"Pensiunan dapat juga," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Askolani mengatakan RPP tersebut bakal diselesaikan berbarengan dan dikeluarkan sebelum lebaran. "PP-nya biasanya diselesaikan sekaligus, mungkin antara April atau Mei," ujar dia.
Lebih jauh, Askolani mengatakan untuk pencairan dilakukan secara terpisah antara gaji ke-13 dan ke-14. Untuk gaji ke-13 dicairkan pada saat tahun ajaran baru. Sementara gaji ke-14 dicairkan pada saat sebelum Lebaran atau Idulfitri.
"Pencairannya beda, kan sekolah sama Lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah, pencairannya terpisah supaya enggak dihabiskan sekaligus," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News