Bongkar  Muat. MI/Abdus.
Bongkar Muat. MI/Abdus.

Ilegal, Barang Lebih dari 3 Hari di Pelabuhan Tanjung Priok

Eko Nordiansyah • 26 Oktober 2015 16:11
medcom.id, Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya (Kemenko Maritim) menjelaskan aturan pelarangan barang yang berada lebih dari tiga hari di pelabuhan sudah dikeluarkan. Nantinya, barang tersebut akan dijadikan barang ilegal.
 
"Aturannya tiga hari harus sudah keluar. Kalau keluar itu artinya sama saja tidak boleh di dalam. Kalau dia di dalam jadi dia menjadi ilegal," ujar Deputi Bidang SDA dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono di kantornya Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015).
 
Dia juga menjelaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengambil langkah tegas untuk mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok dengan mencabut izin legal barang yang telah tiga hari berada di pelabuhan.

"Peraturan Menhub No 117 tahun 2015 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan di pelabuhan Tanjung Priok. Berlaku sejak tanggal diundangkan 13 Agustus 2015," sambung dia.
 
Dirinya menambahkan, langkah Menhub tak akan bertentangan dengan usulan Menko Rizal Ramli yang menginginkan adanya denda Rp5 juta bagi pemilik kontainer yang berada di pelabuhan lebih dari tiga hari. Sebab setiap aturan akan dikaji ulang.
 
"Aturan itu sudah cukup keras menurut saya. Kalau ada tarif meskipun dia disimpan di situ tetap legal barangnya. Jadi tiga hari itu harus udah keluar dari Tanjung Priok. Kalau Menteri teknis sudah buat aturan kita kaji dulu aturannya ada yang kurang atau enggak," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan