Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: MI/Ramdani)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: MI/Ramdani)

Pemerintah Beri Fasilitas Tax Holiday bagi 8 Perusahaan

Eko Nordiansyah • 18 Oktober 2018 15:48
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas tax holiday kepada delapan perusahaan. Pemberian fasilitas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 pada April lalu dengan fasilitas bebas bayar pajak 100 persen dengan waktu dan investasi yang disesuaikan.
 
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebelum dilakukan revisi aturan April lalu tidak ada satupun perusahaan yang memanfaatkan tax holiday. Fasilitas tax holiday sebenarnya sudah ada sejak 2011, kemudian direvisi menjadi PMK Nomor 130 pada 2015.
 
"Kita sudah memberikan delapan perusahaan WP yang dapat tax holiday. Bayangkan waktu itu 2011-2015 cuma lima industri yang dapat. Sekarang dalam waktu enam bulan kita dapat delapan WP," kata Sri Mulyani di Kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dirinya menambahkan, munculnya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax holiday karena kemudahan persyaratan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan terus berupaya menciptakan peraturan yang memudahkan demi mendukung investasi dunia usaha.
 
"Pemerintah terus memperbaiki insentif pajak, menciptakan momentum pertumbuhan, mendorong investasi di bidang yang memang kita ingin lihat kemajuannya," jelas dia.
 
Adapun delapan WP yang mendapatkan fasilitas tax holiday terdiri dari tiga WP dari industri infrastruktur ekonomi, yaitu ketenagalistrikan, dan lima WP dari industri logam dasar hulu. Total WP tersebut nilai rencana investasinya mencapai Rp161,3 triliun.
 
Sementara berdasarkan lokasi industrinya, sebanyak dua WP masing-masing di Kawasan Industri Morowali dan Kabupaten Halmahera Timur. Sedangkan satu WP masing-masing berada di Kabupaten Konawe, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Jepara, dan Serang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan