"Nilai fasilitas kredit pinjaman angsuran berjangka sebesar Rp50 miliar," ungkap Sekretaris Perusahaan Tifa Finance Riscky Aditya Asmoro, seperti mengutip laporan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/4/2016).
Jangka waktu kredit pinjaman, Riscky mengakui, selama 36 bulan. Perjanjian kredit tersebut di legalisasi oleh notaris Sri Ismiyati SH, MKn yang berkedudukan di Jakarta.
Menurut Riscky, pinjaman ini dengan jaminan piutang milik perseroan sebesar 100 persen dari plafond, atau setara dengan jumlah pencairan.
Sebelumnya, TIFA juga mendapatkan fasilitas kredit modal ekspor IV dalam bentuk Term Loan (TL) dari Indonesia Eximbank sebesar Rp150 miliar.
"Fasilitas kredit yang didapat dilakukan dengan melakukan penandatanganan Akta Perubahan Keempat Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 10 pada 7 Oktober 2015," kata Riscky.
Riscky menyebutkan, perubahan akta yang dibuat kedua belah pihak ini dibuat dihadapan Dewantari Handayani SH notaris di Jakarta dengan Indonesia Eximbank. Pinjaman ini, lanjut dia, akan dijamin dengan piutang milik perseroan dengan nilai pinjaman sebesar 111 persen dari pinjaman yang terpakai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News