Sejumlah pesawat Boeing seri 737-800 dan 737-900ER milik Lion Air terparkir di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.
Sejumlah pesawat Boeing seri 737-800 dan 737-900ER milik Lion Air terparkir di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.

Harga Tiket Pesawat Lion Air Masih Sesuai Koridor

Annisa ayu artanti • 03 Juni 2019 13:43
Jakarta: Lion Air Group mengklaim harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik berada di bawah koridor tarif batas atas. Besaran tarif harga jual tiket juga telah mengikuti aturan yang ada.
 
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan pihaknya sudah menghitung dan memberlakukan harga berdasarkan kelompok layanan dalam menentukan harga jual tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Layanan standar minimum (no frills) diberikan Lion Air dan propeller oleh Wings Air serta Batik Air dengan layanan premium full service airlines.
 
"Menurut aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat merupakan harga tertinggi atau maksimum yang telah mendapat izin untuk diberlakukan dan dihitung berdasarkan komponen tarif jarak," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juni 2019.

Harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. Adapun biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari tarif dasar, pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen dari harga dasar tiket pesawat, iuran wajib asuransi, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, serta biaya lain (tuslah) seperti asuransi tambahan.
 
Rute Alternatif
 
Namun jika tiket pesawat untuk sekali jalan sudah habis terjual, Lion Air Group menawarkan alternatif penerbangan melalui rute transit. "Penerbangan transit merupakan layanan dari maskapai sendiri atau kombinasi (multiple flight) bersama maskapai lain," jelas Danang. 
 
Penerbangan alternatif secara otomatis akan memunculkan harga jual total tiket dari keseluruhan sektor transit menjadi satu informasi harga tiket yang harus dibeli oleh pemesan. Biasanya harga tiket alternatif akan lebih mahal dibandingkan dengan tiket sekali jalan.
 
Namun demikian, Lion Air Group menyatakan harga tiket yang dijajakan masih sesuai koridor aturan yang berlaku di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
 
"Perusahaan menjual harga jual tiket pesawat masih berada di bawah koridor tarif batas atas atau tidak menjual yang melebihi batas atas," tukas Danang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan