Penambahan manfaat ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penambahan manfaat sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Perluasan manfaat pada program JKK ada dua. Pertama, homecare. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan perawatan di rumah sakit. Biaya yang diberikan mencapai Rp20 juta.
Selanjutnya, pemeriksaan diagnostik. Perluasan JKK ini dibuat untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Selain dua manfaat di atas, peningkatan juga dilakukan untuk biaya transportasi peserta. Penambahan manfaat program tersebut disesuaikan dengan jenis transportasi yang digunakan, yaitu darat sebesar Rp5 juta, laut Rp2 juta, dan udara Rp10 juta.
Dalam aturan tersebut juga menjamin pendidikan untuk dua anak peserta BP Jamsostek yang mengalami cacat total atau meninggal hingga kuliah.
Besaran beasiswa yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan buah hati mereka, sebagai berikut:
- TK-SD sederajat: Rp1,5 juta per tahun (8 tahun)
- SLTP atau sederajat: Rp2 juta per tahun (3 tahun)
- SLTA atau sederajat: Rp3 juta per tahun (3 tahun)
- Pendidikan tinggi (S1): Rp 12 juta per tahun (5 tahun)
Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi yang belum memasuki usia sekolah, beasiswa akan diberikan setelah anak peserta yang mengalami cacat total atau meninggal saat mulai sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Manfaat lain yang ditambah dalam aturan baru tersebut adalah santunan sementara tidak mampu kerja dari semula enam bulan menjadi 12 bulan. Santunan diberikan sebesar 50 persen dari gaji atau upah peserta.
Sementara, perubahan pada program Jaminan Kematian (JKM) yaitu kenaikan santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Kenaikan juga dilakukan untuk santunan dari Rp6 juta menjadi Rp12 juta selama 24 bulan.
Biaya pemakaman juga ditambah dalam aturan tersebut. Sebelumnya, BP Jamsostek memberikan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, naik menjadi Rp10 juta.
Adapun total total santunan JKM menjadi Rp 42 juta. Beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News