Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fanny)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fanny)

OJK Cabut Izin Axa Life Indonesia

Ade Hapsari Lestarini • 05 Februari 2018 09:55
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia.

Mengutip siaran pers yang dirilis OJK, Senin, 5 Februari 2018, hal ini berdasarkan Nomor SK KDK KEP-2/D.05/2018 per tanggal 19 Januari 2018 perihal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa.

"Dengan ini diumumkan bahwa Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keyangan lainnya telah mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Adapun surat pencabutan izin tersebut telah dikeluarkan pada 30 Januari 2018 atas nama Dewan Komisioner OJK Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Asep Iskandar.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan