"Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain," kata Menteri Susi dikutip dari Antara, Minggu 12 Maret 2017.
Baca : Pemerintah Buka Investasi Pulau Terluar
Menurut Susi, Keppres tersebut dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara pribadi oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.
Selain itu, ujar dia, dengan regulasi tersebut maka pihaknya juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyelundupan narkoba dan perbudakan tenaga kerja sektor kelautan, hingga aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, lanjutnya, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut sehingga dapat menambah pemasukan bagi negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News