Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. MI/Panca Syurkani.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. MI/Panca Syurkani.

Penetapan Pulau Terluar untuk Mencegah Kepemilikan Asing

12 Maret 2017 10:57
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2017 tentang Menetapkan 111 Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah guna mencegah okupasi dari pihak asing.
 
"Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain," kata Menteri Susi dikutip dari Antara, Minggu 12 Maret 2017.
 
Baca : Pemerintah Buka Investasi Pulau Terluar

Menurut Susi, Keppres tersebut dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara pribadi oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.
 
Selain itu, ujar dia, dengan regulasi tersebut maka pihaknya juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyelundupan narkoba dan perbudakan tenaga kerja sektor kelautan, hingga aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
 
Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, lanjutnya, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut sehingga dapat menambah pemasukan bagi negara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan