Menkeu Bambang Brodjonegoro ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Menkeu Bambang Brodjonegoro ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Menkeu: Orang yang Bayar Zakat Dapat Diskon Pajak

Suci Sedya Utami • 16 Mei 2016 20:09
medcom.id, Jakarta: Pemerintah terus mencari cara untuk melakukan pendalaman pasar keuangan (financial inclusion). Salah satu yang sedang digalakkan yakni zakat dan wakaf.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat dan wakaf juga menjadi hal penting dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
 
Namun, masih banyak yang tak mengetahui bahwa orang yang membayar zakat khususnya akan mendapatkan potongan pajak atau disebut tax deduction.

"Orang yang bayar zakat itu pembayarannya tax deduction, mengurangi mereka bayar pajak," kata Bambang di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
 
Lebih jauh dirinya menambahkan, pemerintah harus memastikan bahwa zakat itu dibayarkan melalui jalur yang resmi.
 
"Tentunya ada jalur resmi, kalau itu dilakukan maka wajib pajak yang bayar zakat akan dapat tax deduction, jadi dikurangi kewajiban pajaknya. sudah terintegrasi," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan