"Itu kan katanya (Sofjan). Saya tidak mau komentar kecuali surat dari presidennya sudah masuk," kata Mekeng, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.
Sofjan Wanandi, tutur Mekeng, tidak memiliki kewenangan khusus terkait calon Gubernur BI. Dia menegaskan yang berhak menentukan calon Gubernur BI adalah Presiden Jokowi. "Pak Sofjan bukan punya kewenangan, itu yang berhak Presiden ke DPR," tegas Mekeng.
Mekeng juga tidak mau berpikir lebih panjang terkait empat nama calon Gubernur BI yang katanya sudah dikantongi oleh Presiden. "Saya tidak mau andai-andai komentar tidak resmi, saya tidak mau komentar," cetus politisi Partai Golkar itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan nama yang akan mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia periode berikutnya. Namun, Presiden Jokowi dikabarkan telah mengantongi empat nama untuk posisi itu. "Tentu sudah dibicarakan tapi Presiden belum memutuskan, beberapa calon sudah disebutkan apakah itu Bambang Brodjonegoro, Chatib Basri, Agus Martowardojo, dan Deputi Gubernur BI Ferry," kata Sofjan.
Empat nama ini sedang menjalani penilaian oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka sedang membicarakan kelebihan dan kekurangan empat kandidat itu. Presiden pun belum memutuskan kandidat yang cocok mengisi posisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News