"Mulai bulan depan (Februari), umumkan safety rating," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Pembentukan lembaga pemeringkat untuk aspek keselamatan, menurutnya, merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi industri penerbangan di Tanah Air. Dia meyakini sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) akan menolak kebijakan tersebut.
Jonan menyatakan Kemenhub akan merilis peringkat maskapai dalam penerapan aspek keselamatan dalam jangka waktu setiap tiga bulan. "Awal bulan depan mulai dibikin aturannya, pengumumannya setiap tiga bulan," tuturnya.
Kemenhub akan menjadi auditor untuk pemeringkatan maskapai penerbangan pada aspek keselamatan. Jonan akan meminta maskapai penerbangan untuk memperbaiki aspek keselamatan. Setelah merilis peringkat maskapai penerbangan dalam negeri.
Mantan Dirut PT KAI (Persero) itu menginginkan transparansi dalam industri penerbangan dalam negeri. Mengingat pertanggungan terhadap publik akan aspek keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News