Pintu Tol Meruya Utara 2/ANT/Rosa Panggabean.
Pintu Tol Meruya Utara 2/ANT/Rosa Panggabean.

Tarif Tol Kebon Jeruk-Penjaringan Naik Awal Minggu Depan

Iqbal Musyaffa • 09 Mei 2014 16:28
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memberlakukan tarif baru jalan tol Jakarta Outer Ring Road W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan). Kenaikan tarif akan mulai berlaku efektif mukai 12 Mei 2014. Tarif dinaikan setelah ruas jalan tol tersebut dinyatakan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
 
Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 219/KPTS/M/2014 pada 30 April 2014, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Inflasi jalan tol JORR W1 periode 1 April 2012 - 31 Maret 2014 sebesar 13,91 persen.
 
"Kenaikannya sesuai angka inflasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Kornel MT Sihaloho dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jl Pattimura, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Sebenarnya, tarif tol JORR W1 bisa dinaikkan sejak Februari lalu. Tetapi karena tarif lama baru ditetapkan April 2012, makanya kenaikan tarif kali ini baru ditetapkan mulai Mei 2014. Kenaikan tarif terbesar terjadi untuk golongan I, yakni sebesar 13,33%, dari Rp 7500 yang berlaku sejak tahun 2012 menjadi Rp 8500.
 
Berikut rincian lengkap kenaikan tarif tol Kebon Jeruk - Penjaringan:
 
Golongan I, dari Rp7.500 menjadi Rp8.500
Golongan II, dari Rp11.500 menjadi Rp13.000
Golongan III, dari Rp15.500 menjadi Rp17.500
Golongan IV, dari Rp19.500 menjadi Rp22.000
Golongan V, dari Rp23.000 menjadi Rp26.500
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan