"Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," tulis keterangan BI yang dilansir dalam laman resmi, di Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018.
Terdapat empat pecahan uang kertas yang dicabut, yakni uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta, uang kertas pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar WR Soepratman.
Dua pecahan lainnya yaitu uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara Tahun Emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi 1998. Pencabutan dan penarikan keempat uang kertas tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2008 tertanggal 25 November 2008.
BI menyatakan pihaknya secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan beberapa pertimbangan. "Pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," tutup keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News