Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana (Foto:Dok.DPD)
Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana (Foto:Dok.DPD)

Komite II Dorong Pembahasan RUU Pengadaan Barang dan Jasa

Anggi Tondi Martaon • 03 September 2018 16:22
Jakarta: Komite II DPD RI pernah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa. Diharapkan, pembahasan rancangan regulasi tersebut segera dilakukan.
 
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menanggapi usulan Ketua Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo terkait pembuatan aturan pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, rancangan tersebut sudah diserahkan kepada DPR RI.
 
"Kita (Komite II) pernah menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa, dan diserahkan ke DPR, tapi sekarang belum ada kabar lagi," kata Aji Mirza, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 September 2018.

Senator dari Kalimantan Timur dan juga mewakili Kalimantan Utara itu menyampaikan, pihaknya akan meninjau lagi proses pembahasan RUU Pengadaan Barang/Jasa tersebut. Diharapkan, pembahasan segera dilakukan. "Kami akan mendorong lagi RUU tersebut,” katanya.
 
Sebelumnya, Ketua LKPP Agus Prabowo mengusulkan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa mempunyai payung hukum sendiri. Selama ini pengadaan di pemerintah mengikuti undang-undang keuangan negara. Menurutnya, hal itu tidak ideal.
 
"Ketika negara membelanjakan uangnya sebagian berupa barang dan jasa, maka Perpres-nya di situ. Ini tidak ideal. Di negara maju sudah ada undang-undang sendiri," kata Agus.
 
Dia pun menyebutkan, upaya pembahasan RUU sudah dilakukan sejak 2010. Bahkan, RUU tersebut sudah masuk dalam daftar prolegnas. "Sudah ada draft, tetapi pemerintah belum sepakat, terutama siapa yang diatur. Kemudian layu sebelum berkembang,” ucapnya.
 
Oleh karenanya, Agus berharap agar pembahasan kembali dilakukan. Sebab, aturan tersebut dapat memperkuat dan mempertegas pengadaan barang dan jasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan