medcom.id, Jakarta: Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menginginkan sertifikasi halal untuk perusahaan harus diikuti oleh pemanfaatan sumber dana yang halal pula. Kalaupun tak sepenuhnya, setidaknya ada presentase yang menunjukan industri halal memperoleh pendanaan dari bank syariah.
Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad K Permana mengatakan, pihaknya akan mengajukan saran tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu diharapkan pangsa pasar perbankan syariah dapat tumbuh lebih tinggi dari posisi per September 2016 sebesar 5,3 persen.
"Kami meminta kepada MUI untuk memasukkan kriteria tertentu agar sebelum perusahaan dicap halal, mereka seharusnya dari sisi perbankan juga harus bersertifikat halal," kata dia di kantor BNI Syariah, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dirinya menambahkan, terdapat dua alasan mengapa hal ini penting untuk disepakati. Pertama secara hukum positif usulan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu secara kaidah, Asbisindo ingin meningkatkan prinsip syariah suatu produk yang semula hanya didasarkan pada bahan penyusunnya namun kini diperkuat dari sisi proses keuangannya.
Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo, Imam T Saptono menilai, potensi pasar produk halal di Indonesia begitu besar. Pada 2014, nilai belanja makanan halal di Indonesia mencapai USD147 miliar atau baru 20 hingga 30 persen yang bersertifikat halal.
"Kalau mereka (perusahaan) melakukan transaksi melalui perbankan syariah maka pertumbuhan perbankan syariah akan cukup tinggi. Ini membuka peluang perbankan syariah berinteraksi dengan pemain di sektor riil internasional," jelas dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan