Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)
Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)

RI Bisa Kulik Informasi Otomatis Pajak ke 137 Negara

Suci Sedya Utami • 16 Maret 2017 17:47
medcom.id, Jakarta: Indonesia sudah memiliki perjanjian dengan 137 negara dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis untuk kebutuhan perpajakan.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah tersebut terdiri dari tiga macam jenis perjanjian, di antaranya tax treaty, tax information exchange agreements (TIEAs), serta multilateral convention on mutual administrative assistance in tax matters (MAC).
 
"Kalau ditotal, kita punya jaringan 137 negara," kata Hestu di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2017.



 
Namun, itu hanya pertukaran data secara umum. Sedangkan untuk pertukaran informasi yang menyangkut sektor keuangan atau AEOI on financial information, Indonesia mesti membuat perjanjian multilateral competent authority agreement (MCAA) atau bilateral competent authority agreement (BCAA).
 
"Tapi untuk automatic on financial information harus membuat dulu agreement yaitu MCAA atau BCAA," ujar Hestu.
 
Saat ini, lanjut Hestu, Indonesia sudah memiliki perjanjian MCAA dengan 87 negara. Sementara untuk BCAA, dirinya tak menyebutkan yang pasti, namun Indonesia akan menjajaki dengan Hong Kong dan negara-negara lainnya yang belum menandatangani.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan