Pengacara Senior yang juga Koordinator Tim PKPU PT MPIP dan PT MPIS, Daniel Setyonegoro menyebut kasus tersebut sering terjadi di dunia usaha, khususnya bisnis investasi. Namun, kata Daniel, semua sengketa atau kasus perdata niaga sudah diatur hukum.
“Jadi kedua pihak baik perusahaan maupun investor, sepanjang patuh dan sabar dengan aturan hukum pasti bisa diselesaikan secara baik,” kata Daniel, Rabu 3 Juni 2020.
Daniel lumrah dengan laporan yang dilakukan para investor, karena itu hak warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun kata Daniel, para Investor sebaiknya mengkaji masalah hukum yang ada.
“Ikatan hukum yang terjadi adalah urusan hukum perdata dan sudah ditempuh jalur PKPU untuk penyelesaiannya. Hanya ada beberapa hal yang agak kurang pas. Yang mengajukan laporan hanya lima orang dari 1800 lebih investor PT. MPIP. Hampir semua telah mendaftar di PKPU dan sedang dalam tahap verifikasi hutang piutang dengan tim pengurus,” ujarnya.
Daniel menilai jumlah penggugat tidak mewakili seluruh investor. Dia juga menyebut ada mekanisme rapat kreditur dalam proses PKPU yang membicarakan seluruh permasalahan hutang piutang dan masalah perusahaan.
“Jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh investor, bukan segelintir investor. Berikutnya, laporan yang diarahkan terkesan salah alamat, mau menyelesaikan persoalan dengan perusahaan tapi yang dilaporkan tindak penipuan oleh RSO, jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati,” katanya.
Terkahit hubungan Mahkota dengan investornya, Daniel menyebut tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab, pihak Mahkota memiliki itikad baik dan berupaya menyelesaikan masalah.
“Ada dua alasan mengapa tidak perlu panik dan khawatir. Pertama, pihak Mahkota terus berkomunikasi dengan investor, bahkan sejak bulan November2020 direksi melakukan road show untuk berbicara dengan para Investor. Road show ini akan dilanjutkan untuk menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Mahkota kepada para investornya,” ujarnya.
Terkait solusi penyelesaian kasus, Daniel mengatakan, saat ini Mahkota sedang melakukan proses verifikasi tagihan para investor terkait PKPU. Manajemen Mahkota sedang menyiapkan proposal restrukturisasi.
“Nanti akan disampaikan kepada investor dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menawarkan skema pembayaran kewajiban. Kepentingan investor mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dan perusahaan tetap patuh pada proses PKPU, artinya pihak perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” katanya.
Daniel mengeklaim pihak investor dan pihak perusahaan masih komuikasi dengan baik. “Kesepahaman dan kerja sama adalah kunci penyelesaian kasus ini, sehingga mendapatkan solusi terbaik untuk semua pihak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News