"Selama ini larangan KPR inden yang menjadi hambatan para pengembang dalam membangun properti salah satunya rumah ternyata sudah dikendorkan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua REI Jateng Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi Dibya K Hidayat, di Semarang, Kamis (10/9/2015).
Menurut dia, yang terjadi beberapa waktu lalu adalah ketidaksamaan antara pembuat dan penerima aturan dalam memahami aturan inden KPR. Meski demikian, pihaknya enggan menyampaikan apakah ketidakpahaman persepsi tersebut terjadi di kalangan pengembang dalam hal ini REI.
Untuk peraturan yang berlaku saat ini adalah besaran uang muka untuk inden KPR mulai dari 20 persen dan tidak lagi 30 persen. "Kalau sekarang persepsinya sudah sama dan kami optimistis dampaknya akan bagus terhadap penjualan rumah. Peraturan tersebut membuat cashflow akan semakin terjaga dan pengembang akan semakin bergairah membangun properti," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat ini para pengembang tidak akan menaikkan harga jual rumah mengingat harga material bangunan stagnan bahkan ada yang mengalami penurunan. "Belum lama ini harga semen turun, sedangkan besi masih sama meski beberapa waktu lalu sempat turun sedikit," jelasnya.
Menurut dia, penurunan harga material bangunan tersebut merupakan dampak dari pembangunan infrastruktur yang belum lancar dan maksimal. "Penurunan harga ini meskipun sedikit cukup membantu pengembang di tengah kenaikan dolar AS," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News