Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa mengaku pihaknya khawatir hal tersebut akan terjadi.
"BPOM khawatir paket deregulasi akan mendatangkan lebih banyak barang impor berbahaya ke Indonesia," ujar Mustofa dalam paparannya di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jakarta, Senin (16/11/2015).
Sejauh ini, Ia mengaku pihaknya sudah diberi kewenangan oleh Kemendag untuk mengawasi di jalur distribusi berbahaya dimana jalur tersebut sering dilewati oleh barang impor pangan berbahaya. Menurutnya kewenangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 44 Tahun 2009 dan nomor 75 Tahun 2014.
Seperti diketahui, Kemendag telah memangkas 32 kebijakan di bidang perdagangan yang terdiri dari delapan kebijakan yang dideregulasi dan 24 kebijakan yang direbirokratisasi. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mengurangi atau meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News