Oleh karena itu, hal ini perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk segera menyeragamkannya.
"Pajak bandara bagi penumpang pesawat bukan dihapus, melainkan akan dimasukkan ke dalam tarif tiket pesawat," ungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Manado, Jumat (12/9/2014).
Pemberlakuan ini sudah sejak lama diberlakukan di maskapai Garuda Indonesia. Namun demikian, belum semua maskapai yang ada memberlakukannya.
"Upaya ini semata-mata untuk memberi kenyamanan bagi penumpang. Biaya pajak bandara yang dimasukkan dalam tarif tiket pesawat juga sudah berlaku di maskapai luar negeri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News