medcom.id, Manado: Penerapan pajak bandara, termasuk dengan harga tiket, belum berlaku di semua maskapai yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, hal ini perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk segera menyeragamkannya.
"Pajak bandara bagi penumpang pesawat bukan dihapus, melainkan akan dimasukkan ke dalam tarif tiket pesawat," ungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Manado, Jumat (12/9/2014).
Pemberlakuan ini sudah sejak lama diberlakukan di maskapai Garuda Indonesia. Namun demikian, belum semua maskapai yang ada memberlakukannya.
"Upaya ini semata-mata untuk memberi kenyamanan bagi penumpang. Biaya pajak bandara yang dimasukkan dalam tarif tiket pesawat juga sudah berlaku di maskapai luar negeri," pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan