Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya mengatakan nantinya saat era MEA berlangsung, seluruh tenaga asing akan mendapat proteksi jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan masa kerja.
"Seluruh tenaga kerja asing selama dia sudah bekerja selama enam bulan wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai implikasi dari MEA," kata Elvyn, di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8/2015).
Saat ini, kata Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan tengah menjajaki aturan terkait kerja sama tersebut dalam forum ASEAN Social Security Association (ASSA) mengenai transfer benefit tersebut. Diharapkan, aturan tersebut bisa melindungi masing-masing tenaga kerja.
"Artinya pekerja dari negara ASEAN yang di Indonesia akan diproteksi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sebaliknya tenaga kerja Indonesia juga akan diproteksi oleh BPJS negara ASEAN. Sekarang sedang dirumuskan dalam aturan G to G," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News