Ilustrasi (Foto:MI/Bary Fathahilah)
Ilustrasi (Foto:MI/Bary Fathahilah)

Perubahan Skema Upah Guru Honorer Diyakini akan Disetujui Kemenkeu

Anggi Tondi Martaon • 14 Oktober 2019 15:42
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan pergantian sumber pembiayaan gaji guru honorer dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beralih ke Dana Alokasi Umum. Wacana tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian berharap skema tersebut direstui Kemenkeu. Apalagi wacana tersebut pernah dibahas Komisi X DPR RI periode sebelumnya dengan sejumlah pihak, termasuk Kemenkeu.
 
"Kebijakan ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi X saat mengundang beberapa kementerian, termasuk Kemenkeu," kata Hetifah saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu optimistis wacana tersebut akan dikabulkan Kemenkeu karena sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada pidato kenegaraan, 16 Agustus 2019.
 
"Kami yakin, jika sudah menjadi kebijakan Presiden, Kemenkeu akan menindaklanjuti," ucapnya.
 
Selain pengalihan sumber pembiayaan, Kemendikbud juga mengajukan dua skema gaji guru honorer, yaitu setara upah minimum regional (UMR) atau setara dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun pertama. Kedua skema tersebut masih dalam proses pembahasan Kemenkeu.
 
"Soal skema tersebut kami serahkan kepada Kemenkeu," kata Hetifah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan