Kedua anggota DPR itu adalah Melchias Marcus Mekeng, politikus Partai Golkar yang merupakan Ketua Komisi XI DPR RI dan Andreas Eddy Susetyo, Kader PDI-P yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI.
Lantas apakah keduanya harus mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban untuk bisa lanjut dalam seleksi ini ?
Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang tak spesifik mengutarakan tentang lepas jabatan. Namun dirinya mengingatkan ada potensi konflik kepentingan (conflict of interest) antar dua institusi yang berbeda yakni DPR dan OJK.
"Kriteria untuk OJK sebagai regulator kan orang yang bisa paham mengenai conflict of interest atau enggak," kata Ani, dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2017.
Ani pun sempat menyentil bahwa konflik kepentingan menjadi salah satu pertimbangan bagi para calon untuk ikut dalam proses seleksi ini.
"Kalau dia saja enggak tahu ini (conflict of interest), masa iya akan ikut? Ini kan regulator," ujar Ani.
Dia mengingatkan, untuk menjadi regulator tentu diperlukan kemampuan menjaga integritas dan identifikasi baik tindakan, posisi atau keputusannya yang nantinya akan dihubungkan dengan ada atau tidak adanya potensi conflict of interest.
Namun, Ani mengatakan, Pansel tak bisa melarang anggota DPR yang berasal dari partai politik untuk tidak ikut dalam seleksi tersebut. Karena dalam UU OJK pun tak ada batasan bagi kalangan tertentu untuk mendaftar dalam seleksi.
"Tidak ada di dalam UU-nya. Namun sesuai dengan prosesnya sendiri, esensi dari integritas dan conflict of interest adalah bobot yang paling luar biasa penting dalam proses menyeleksi," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News