Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. MI/Panca Syurkani.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. MI/Panca Syurkani.

Tenggelamkan FV Viking, Menteri Susi Berikan Efek Jera ke Pencuri Ikan

Arif Wicaksono • 15 Maret 2016 05:18
medcom.id, Pangandaran: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin Satgas Pemberantasan Illegal Fishing atau Satgas 115 menenggelamkan kapal  motor penangkap ikan FV Viking (Viking) di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3) siang. Penenggelaman ini merupakan bukti nyata pemerintah Indonesia dalam memberantas Illegal Fishing.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 mengatakan, penenggelaman ini sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing, dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan pencurian ikan di Indonesia.
 
"Ini sekaligus memberikan efek jera, agar kapal asing tidak berani lagi mencuri ikan di laut kita. Selain itu, untuk memberikan peringatan kepada kapal pencuri ikan, agar tidak mampir ke Indonesia," tegas Susi dikutip dari laman Setkab Jakarta, Senin (14/3/2016).

Kapal Viking ditenggelamkam agar tidak berfungsi lagi sebagai kapal. Kapal berukuran 1.322 GT tersebut didemolisikan dengan cara dikandaskan sebagian badan kapal. Sehingga saat laut surut, bagian atas kapal Viking terlihat dari  pesisir Pantai Timur Pangandaran, dan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal.
 
"Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal Viking. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing," papar Susi.
 
Sebelumnya, kapal FV. Viking ditemukan memasuki wilayah perairan Indonesia pada 26 Februari 2016. Kapal ini ditangkap karena beredar pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan , Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
 
Menteri Susi menegaskan penyelidikan kapal FV Viking dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Namun, Menteri Susi juga tetap melibatkan Interpol Norwegia dan instansi pemerintah untuk melakukan penyelidikan.
 
Kapal Viking telah terdaftar di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR. Kapal tersebut juga menjadi subyek dalam Purple Notice INTERPOL tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015. Selama 10 tahun terakhir, Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera setidaknya delapan negara yang berbeda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan