Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja memastikan status dana peserta BP Jamsostek aman. Bahkan, pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa penyesuaian iuran, di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.
Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi ketat dan mengedepankan prinsip governance.
"Penempatan dana BP Jamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 tahun 2013 dan PP Nomor 55 tahun 2015. Selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BP Jamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," ucap Utoh.
Utoh memastikan peserta BP Jamsostek tak perlu khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BP Jamsostek dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pnegecualian (WTP).
Selain itu, sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.
"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," kata Utoh.
Utoh mencontohkan, ketika BP Jamsostek mulai melihat kecendrungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan deposito. Untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.
"Saat ini, total dana kelolaan BP Jamsostek sebesar Rp431,7 triliun, yang meningkat 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada surat utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen," kata Utoh.
Terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.
"Kami pastikan BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham yang dikategorikan gorengan," ucap Utoh.
Kinerja pengelolaan portolofolio saham BP Jamsostek selama tahun 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6 persen atau lebih tinggi daripada kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
Dengan kinerja portofolio saham tersebut Utoh berharap masyarakat optimistis dana BP Jamsostek aman dan akan selalu berusaha untuk transparan.
"Bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik," tuturnya.
Menilik kinerja BP Jamsostek pada 2019, sebesar Rp73,3 triliun penambahan iuran dibukukan meningkat sebesar 12,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan, untuk pembayaran klaim jaminan sebesar Rp29 triliun atau meningkat 17,5 persen. Melalui strategi pengelolaan dana yang tepat, hasil investasi tahun 2019 telah mencapai Rp29,2 triliun atau tumbuh 6,9 persen dari tahun sebelumnya.
"Hasil positif ini diraih tentunya karena peran seluruh elemen ditambah dukungan dari pemangku kepentingan di tengah tantangan pasar saham yang bergejolak. Semoga dengan hasil positif ini juga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian keamanan dana peserta," ucap Utoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News