"Kita serahkan ke KPK untuk menyelesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar mantan anggota Pansus Hak Angket DPR RI untuk skandal Bank Century, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyerahkan kasus Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya serahkan saja ke KPK urusan itu," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Kini KPK akan mempertajam bukti-bukti untuk meningkatkan status Wapres ke-11 RI Boediono dan pihak lain sebagai tersangka.
"Pertama sebagai institusi penegak hukum kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kami lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam perkara Century, KPK memang baru menjebloskan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke bui. Lembaga antirasuah ini belum menjerat pihak lain, kendati nama-nama besar yang diduga terlibat pada kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik itu kerap disebut dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News