Ilustrasi. (Foto: Antara/Fanny).
Ilustrasi. (Foto: Antara/Fanny).

Rawan Penipuan, OJK Ingatkan Masyarakat soal Perusahaan Gadai

Dian Ihsan Siregar • 25 Mei 2018 18:57
Jakarta: Mendekati hari raya Idulfitri, biasanya masyarakat marak berpergian ke perusahaan gadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat pegadaian barang.
 
D‎eputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Muhammad Ichsanuddin mengimbau agar masyarakat tidak tertipu, mereka harus menggunakan jasa dari perusahaan gadai yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari OJK. Setidaknya, ada 24 perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut.‎
 
"Masyarakat bisa gadai barang di 24 perusahaan pegadaian yang telah berizin dan terdaftar di OJK," katanya, ditemui dalam kegiatan 'Media Briefing Bronis (NgobrolManis) terkait Perkembangan Pendaftaran Pegadaian Swasta' di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Adapun dari 24 perusahaan gadai, ‎tutur dia, ada 14 perusahaan yang telah resmi terdaftar. Sedangkan 10 sisanya telah memperoleh izin resmi dari OJK. "Jadi masyarakat bisa lebih aman menggadaikan barang," jelas dia.
 
Berdasarkan data dari OJK, dia menyebutkan, 14 perusahaan yang telah terdaftar terdiri dari, ‎KSP Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), KSU Dana Usaha (Semarang), PT Mitra Kita (Semarang), UD Iljab (Semarang), PT Mas Agung Sejahtera (Jakarta), dan PT Surya Pilar Kencana (Jakarta), ‎PT Svaraputra Penjuru Vijaya (Tangerang), dan PT Pusat Gadai Indonesia (Jakarta).
 
Kemudian PT Persada Arihta Mandiri (Medan), Solusi Gadai (Jakarta), CV Soverino Ekasakti (Semarang), CV Prima Perkasa (Semarang), Gadai Murah Jogja (Yogyakarta), dan PT Awi Gadai Jogja (Yogyakarta).
 
Sementara ‎10 pegadaian swasta yang sudah memiliki izin adalah PT Pegadaian (Jakarta), PT HBD Gadai Nusantara (Jakarta), PT Gadai Pinjam Indonesia (Jakarta), PT Sarana Gadai Prioritas (Jakarta), PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (Kepulauan Riau), dan PT Sili Gadai Nusantara (Surabaya).
 
"Kemudian, PT Jawa Barat Gadai Sejati (Bekasi), PT Pergadaian Dana Sentosa (Yogyakarta), PT Sahabat Gadai Sejati (Bandung), dan PT Jasa Gadai Syariah (Bekasi)," sebut dia.‎
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan