Bitcoin. Dok : AFP.
Bitcoin. Dok : AFP.

Transaksi Pakai Bitcoin Bakal Kena Sanksi

Annisa ayu artanti • 23 Januari 2018 17:22
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan lembaga keuangan yang nekat melakukan transaksi menggunakan bitcoin akan diberi sanksi.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan ada dua saksi yang telah disiapkan untuk lembaga keuangan yang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksinya. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan menurunkan tingkat kesehatan lembaga keuangan.
 
"Kalau dilanggar ada sanksi admin sampai tingkat kesehatan," kata Wimboh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Wimboh juga menjelaskan, lembaga keuangan yang ingin mengeluarkan dan menggunakan produk atau alat transaksi baru harus melaporkan kepada OJK terlebih dahulu. Jika ketahuan ada lembaga yang tidak melaporkan atau bahkan menggunakan bitcoin, OJK akan mencatat oknum tersebut.
 
"Jasa apapun kalau produk baru harus dilaporkan ke OJK terlebih dahulu sebelum diluncurkan," ucap dia.
 
Wimboh menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap risiko investasi dan transaksi bitcoin karena menimbulkan potensi kerugian
 
"Ini ada risiko dan harus hati-hati," pungkas dia.
 


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan