"Saya serahkan saja ke KPK urusan itu," kata Sri Mulyani ditemui usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK terkait kasus Century, Senin, 9 April. Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Efendi Muhtar mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Bentuk tindak lanjut dimaksud yakni menyidik dan menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Kemudian, berlanjut ke pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
PN Jaksel juga memberikan opsi, KPK bisa melimpahkan kasus Century ke kepolisian atau kejaksaan untuk menyidik dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News