Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

RUU Tapera

Sudah Bekerja, Wajib Jadi Peserta Tapera

Ade Hapsari Lestarini • 02 Februari 2016 15:59
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Pansus RUU Tapera M Misbakhun mengatakan jika dalam RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diatur soal hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera.
 
Demikian disampaikan Misbakhun, saat berbicara dalam Seminar Housing Editors Club "Membedah RUU Tapera: Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi", di Mercantile Athletic Club, Gedung WTC I, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
 
"Syaratnya, berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar," ungkap Misbakhun.

Dia mengungkapkan, nantinya juga akan ada iuran yang disetor oleh pemberi kerja dan karyawan, layaknya prinsip jaminan sosial tenaga kerja. Pemupukan dana Tapera tersebut akan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah, di mana peserta bebas menentukan pilihan.
 
Menurutnya, semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.
 
"BP Tapera itu akan dilebur dengan Bapertarum-PNS yang selama ini mengelola dana perumahan milik Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tambah dia.
 
Seperti diketahui, proses pembentukan RUU Tapera akan segera rampung. Saat ini proses pengerjaannya sudah mencapai sebesar 85 persen. Jika kelak diberlakukan, RUU itu akan memudahkan rakyat untuk memiliki rumah. Saat ini, substansi-substansi utama yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah diselesaikan dan menunggu kerja Tim Perumus (Timus) draf akhir RUU Tapera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan