medcom.id, Jakarta: Perusahaan manajer investasi (MI) yang menerbitkan dana kelolaan reksa dana syariah, akan diwajibkan membentuk unit syariah pada tahun depan.
Sejak reksa dana syariah diluncurkan pertama kalinya pada 1996 hingga 2016, dana kelolaannya masih tergolong kecil. Dari 32 MI yang menerbitkan reksadanya syariah saat ini, dana kelolaan reksa dana syariah baru mencapai Rp10,2 triliun per April 2016.
Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari menilai masih melambatnya pertumbuhan reksa dana syariah tersebut salah satunya karena ketidakseriusan manajer investasi dalam mengenjot reksa dana tersebut. Saat ini MI memang memiliki produk syariah, namun tidak diurus dalam satu unit organisasi khusus.
Untuk itu, lanjutnya, OJK akan mewajibkan MI penerbit reksa dana Syariah untuk membentuk unit syariah, yang akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.
"Rancangan POJK tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK," ujar Fadilah dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2016).
Dengan demikian, bagi MI penerbit reksa dana syariah, satu tahun setelah POJK itu keluar, diwajibkan sudah memiliki unit syaraih. Sementara bagi MI yang akan menerbitkan RDsy, setelah rancangan POJK itu terbit, langsung diwajibkan memiiliki unit syariah
"Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan reksa dana syariah," jelas dia.
Sebelumnya, muncul wacana untuk mewajibkan MI penerbit reksa dana syariah untuk melakukan spin off (pisah dari induk). Namun, rencana itu dinilai belum memungkinkan melihat kondisi pasar modal syariah yang masih berkembang.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan