Berdasarkan hasil kajian sementara Lembaga Pengkajian MPR, ditemukan fakta menarik bahwa pada setiap era pemerintahan sejak kemerdekaan, terjadi kesenjangan dan perbedaan nyata antara visi ekonomi konstitusi seperti didalam UUD 1945 dengan kenyataan penerapan kebijakan yang diambil dibidang perekonomian dilapangan.
Prioritas kebijakan ekonomi lebih mengutamakan kepentingan akumulasi modal untuk pertumbuhan ekonomi dari pada pemerataan untuk keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Kenyataan semacam itu tentu patut menjadi perenungan semua pihak.
“Karena secara ideal, rancang bangun sistem perekonomian Indonesia yang digagas para founding fathers seperti Soekarno dan Hatta jelas termuat dalam pasal 33 UUD 1945. Dalam kerangka keadilan/kesejahteraan sosial itulah para founding fathers menolak kapitalisme liberal sebab dinilai sebagai akar ketimpangan sosial,” ujar Rully di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Diungkapkan Rully, masalah ketimpangan sosial yang sangat tinggi menjadi permasalahan berat buat bangsa Indonesia. Ketimpangan sosial haruslah dijadikan fokus perhatian dan dijadikan sebagai masalah darurat bagi semua pihak.
Jika masalah pemerataan dan ketimpangan sosial tidak ditangani secara tepat dan benar, maka hal itu bisa memicu konflik dan kekerasan sosial yang akan merugikan stabilitas pembangunan nasional.
Di sisi lain patut disadari bahwa pemerataan dan penuntasan ketimpangan sosial adalah masalah yang sangat darurat karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Ketimpangan juga menjadi akar konflik sosial, kejahatan dan kekerasan. Bahkan, ketimpangan sosial bisa mengancam kohesi sosial dan politik.
“Berdasarkan itulah, Pimpinan MPR menugaskan Lembaga Pengkajian MPR sebagai lembaga dengan fungsi ‘Laboratorium Konstitusi’ untuk melakukan pengkajian topik Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial,” ungkapnya.
Proses kajian yang dilakukan sejak Februari 2017 melalui serangkaian diskusi terbatas yang menghadirkan beberapa tokoh antara lain Boediono, Emil Salim, Ginandjar Kartasasmita, Edi Swasono, Jimly Asshiddiqie, Dawam Rahardjo serta serangkaian FGD di empat Provinsi bekerjasama dengan UNPAD, UNUD, UNDIP dan UGM dan akhir Mei 2017 diselenggarakan Round Table Discussion yang menghadirkan 12 Pakar Ekonomi dan Politik.
“Bertepatan dengan hari Koperasi ke 70 tanggal 12 Juli 2017 ini Lembaga Pengkajian MPR menyelenggarakan sebuah Simposium bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial berdasarkan UUD 1945’ sebagai puncak dari rangkaian kajian tersebut,” imbuhnya.
Dalam simposium tersebut, dibahas makalah kunci yang telah disiapkan oleh Steering Comittee dari Lembaga Pengkajian MPR yang akan disampaikan oleh Prof. Didik J. Rachbini selaku Ketua Steering Comitte.
“Makalah Kunci ini memuat hasil kajian sementara yang telah dihimpun oleh Lembaga Pengkajian dalam sebuah buku yang diberi judul sementara Ekonomi Pancasila. Selanjutnya akan disempurnakan dalam Simposium,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id