"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiadi dikutip dari Antara, Minggu, 22 April 2018.
Adapun, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.
"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.
Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.
"Akan kami fgd-kan (dibahas melalui 'focus group discussion', red)," jelas dia.
Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id