Bank Indonesia. Foto: MI/Usman Iskandar.
Bank Indonesia. Foto: MI/Usman Iskandar.

Sambut Liburan, Ini Jadwal Operasional BI saat Nataru 2025

Arif Wicaksono • 19 Desember 2025 16:03
Jakarta: Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
 
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mendukung stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi pada akhir tahun.
 
Baca juga: BNI Peroleh Apresiasi BI Berkat Gerakan Edukasi Pelindungan Konsumen

Penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2025, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
 
BI menegaskan pengaturan ini berlaku khusus untuk operasional bank sentral, sementara kebijakan operasional di industri jasa keuangan diserahkan kepada masing-masing lembaga.

Penyesuaian Sistem Pembayaran

Mengacu pada keterangan resmi BI, sejumlah layanan sistem pembayaran mengalami perpanjangan jam operasional selama periode Nataru.

Untuk layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, jam operasional pada 19–30 Desember 2025 diperpanjang hingga pukul 17.30 WIB. Sementara pada 31 Desember 2025, layanan tersebut tetap beroperasi hingga 22.30 WIB.
 
Penyesuaian serupa juga berlaku pada layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 19–30 Desember 2025 beroperasi hingga pukul 17.30 WIB, dan pada 31 Desember 2025 diperpanjang hingga 22.30 WIB.
 
Adapun untuk setelmen transfer dana, pembayaran reguler, serta pengembalian prefund kredit, BI melakukan perpanjangan waktu layanan selama satu jam pada periode 19–30 Desember 2025, dan enam jam pada 31 Desember 2025.
 
Bank Indonesia memastikan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku.
 
Berbeda dengan layanan lainnya, BI-FAST tidak mengalami perubahan jadwal selama libur Nataru. Sistem pembayaran ritel ini tetap beroperasi 24 jam penuh setiap hari, termasuk pada hari libur nasional.

Jadwal Layanan Kas BI

Selain sistem pembayaran, BI juga menetapkan ketentuan khusus untuk layanan kas selama periode Nataru 2025/2026. Batas akhir penyetoran dan penarikan kas perbankan ditetapkan pada 24 Desember 2025. Sementara itu, batas akhir penukaran uang rusak, cacat, lusuh, serta uang yang dicabut dari peredaran adalah 11 Desember 2025.
 
Untuk penjualan Uang Rupiah Khusus (URK), layanan berakhir pada 8 Desember 2025, sedangkan layanan kas keliling terakhir dilaksanakan pada 23 Desember 2025. Seluruh layanan kas BI tidak beroperasi pada 25–31 Desember 2025, dan kembali dibuka pada 2 Januari 2026.
 
Bank Indonesia memastikan bahwa transaksi operasi moneter Rupiah dan valuta asing tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan kebijakan. Publikasi indikator suku bunga dan nilai tukar, termasuk JIBOR, IndONIA, JISDOR, dan kurs acuan non-USD/IDR, juga tetap dilakukan sesuai jadwal.
 
Namun, BI mencatat bahwa publikasi JIBOR terakhir dilakukan pada 31 Desember 2025.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penyesuaian ini hanya mencakup operasional Bank Indonesia.
 
Dengan pengaturan ini, BI berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan aktivitas transaksi keuangan selama periode Natal dan Tahun Baru agar tetap berjalan lancar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan