Pengenaan pajak e-commerce takkan matikan bisnis online. AFP PHOTO / ERIC PIERMONT
Pengenaan pajak e-commerce takkan matikan bisnis online. AFP PHOTO / ERIC PIERMONT

Pajak E-Commerce Diklaim tak Matikan Bisnis Online

Eko Nordiansyah • 14 April 2015 15:16
medcom.id, Jakarta: Pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce dinilai tidak akan mematikan industri bisnis online terkait rencana pemerintah menggenjot penerimaan pajak dari sektor tersebut.
 
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pengenaan pajak bisnis online ini. Namun begitu, dirinya tetap meminta agar pajak yang dikenakan tak membuat industri tersebut justru mati.
 
"Misalnya penentuan tarif pajak berdasarkan kriteria bagi para pelaku bisnis e-commerce. Kita memang harus mengenakan pajak, tapi jangan sampai mematikan," ujarnya di Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).

Selain itu, dia menambahkan jika pengenaan pajak dari transaksi e-commerce dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan. "Kalau transaksi offline kena pajak, maka yang online juga harus kena, supaya fairness," lanjutnya.
 
Sebenarnya pengenaan pajak transaksi e-commerce sudah diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce. Namun, perlu payung hukum yang lebih kuat guna mendorong kepatuhan pajak pelaku e-commerce.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan