Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pengenaan pajak bisnis online ini. Namun begitu, dirinya tetap meminta agar pajak yang dikenakan tak membuat industri tersebut justru mati.
"Misalnya penentuan tarif pajak berdasarkan kriteria bagi para pelaku bisnis e-commerce. Kita memang harus mengenakan pajak, tapi jangan sampai mematikan," ujarnya di Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Selain itu, dia menambahkan jika pengenaan pajak dari transaksi e-commerce dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan. "Kalau transaksi offline kena pajak, maka yang online juga harus kena, supaya fairness," lanjutnya.
Sebenarnya pengenaan pajak transaksi e-commerce sudah diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce. Namun, perlu payung hukum yang lebih kuat guna mendorong kepatuhan pajak pelaku e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News