Ilustrasi mobil listrik. Foto: Hyundai.
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Hyundai.

Mulai Berlaku, Ini Rincian Insentif Pajak Beli Mobil dan Bus Listrik

Antara, Husen Miftahudin • 03 April 2023 10:15
Jakarta: Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus, mulai berlaku awal April 2023 ini. Langkah ini bertujuan untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik
 
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
 
Adapun, insentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 yang mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
 
Luhut menjelaskan pemberian insentif sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
 
Baca juga: "Pelet" untuk Mengaet Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia


Mobil dan bus listrik yang mendapatkan insentif


Insentif PPN DTP akan diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
 
Insentif PPN akan diberikan sebesar 10 persen kepada mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen, mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga, PPN yang dikenakan nantinya hanya satu persen.
 
Lalu, akan terdapat pula insentif PPN sebesar lima persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya enam persen.
 
Untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan