"Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM," tegas Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 September 2022.
Airlangga menekankan, UMKM telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis. Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, sehingga pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM.
"UMKM merupakan salah satu fondasi dasar perekonomian bangsa yang kokoh dan mampu bertahan pada saat pandemi covid-19," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir menambahkan, pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Cipta Kerja.
"Upaya ini terus dilakukan pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman," ungkap dia.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Semua Bahan Pangan Tersedia hingga Akhir Tahun |
Selain kemudahan izin usaha, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM.
Pada 2022, pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar tiga persen hingga akhir 2022, sehingga dapat membantu UMKM dalam memperkuat modal usaha tanpa dibebani dengan bunga yang tinggi.
"Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dengan diimplementasikan secara bersinergi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster," tutup Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News